Pendaftaran CPNS 2019 dan Besaran Gaji yang akan Diterima Jika Lulus jadi PNS
Pendaftaran CPNS - Lowongan Kerja CPNS selalu menjadi primadona di Indonesia. Setiap tahunnya peserta tes CPNS terus meningkat. Pada tahun 2013, jumlah peserta Pendaftaran CPNS mencapai 1.612.854 orang dan bahkan pada tahun 2014 peserta yang mengikuti seleksi Tes CPNS sudah mencapai 2,6 juta orang atau meningkat kurang lebih 1 juta peserta dibanding tahun sebelumnya.
Lantas kira-kira berapa jumlah peserta tes CPNS tahun 2019 ini? Pendaftaran CPNS 2019 sudah bisa dilakukan mulai akhir Oktober 2019 secara online di sscn.bkn.go.id.
Nah ini dia, gaji PNS 2019 Rancangan Terbaru Pemerintah Joko Widodo. Gaji ini yang bakal diterima yang lulus di seleksi CPNS 2019 dan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut besaran gaji PNS berdasar data RPP tentang Gaji, Tunjangan,
dan Fasilitas PNS yang dilansir dari berbagai sumber:
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta
1. Terdapat rasa aman dan nyaman karena mendapat kepastian pendapatan tetap setiap bulannya sehingga tidak kuatir hidup tanpa pemasukan, hal ini berbeda dengan pebisnis yang berada dalam kondisi ketidakpastian akan jumlah pendapatan dalam jangka waktu tertentu.
2. Surat Keterangan Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sering disebut SK PNS dapat dijadikan jaminan meminjam duit di bank sehingga banyak ditemui pegawai PNS baru udah mampu membangun rumah dan beli mobil baru dengan langkah mengorbankan sebagaian gaji bulanan sepanjang sekian tahun untuk membayar cicilan hutang di bank.
3. Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menjadi jalan untuk berkarya dan memanfaatkan potensi diri, sehingga mampu jadi manusia yang bermanfaat untuk diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
4. Gaji PNS kebanyakan lebih besar jika dibandingkan dengan pekerjaan sejenis pada lembaga swasta. Bagi yang kurang memiliki jiwa pengusaha maka menjadi pegawai negeri sipil bisa menjadi solusi untuk meraih penghasilan bulanan.
5. Kemudahan melanjutkan sekolah. Setelah diangkat secara resmi jadi PNS (setelah lulus diklat prajabatan dan umumnya disyaratkan sedikitnya 2 tahun bekerja sejak CPNS), kesempatan untuk sekolah terbuka lebar melalui berbagai program, baik yang ditawarkan oleh Pemerintah (biasanya Bappenas teratur tiap tahun melalui Badan Diklatnya, Departemen PU, Departemen Keuangan, dan Iain-lain) maupun pihak swasta dan instansi donor luar negeri. Syaratnya Anda harus mendapatkan izin berasal dari atasan (minimal setingkat eselon 2)
6. Waktu luang setelah bekerja. Jam kerja PNS hanya lima hari kerja (di Pemerintah Pusat dan beberapa Pemerintah Daerah) adalah jam 08.00-16.00, untuk Pemda dan Depdagri biasanya ada apel pagi jam 07.30 dan apel sore (tentatif) jam 16.00. Sedangkan untuk 6 hari kerja (di sebagian besar Pemerintah Daerah) adalah jam 08.00-14.00. Di luar waktu tersebut bisa digunakan untuk melakukan aktivitas lain yang bermanfaat atau membuat usaha sampingan dan rumahan.
7. Adanya dana pensiun. Dengan menjadi PNS, hari tua akan menjadi sangat aman karena sudah ter jamin dengan adanya tunjangan hari tua atau dana pensiun. Hal tersebut pastinya jadi sumber penghasilan tersendiri bagi pensiunan PNS.
8. Membina relasi. menjadi PNS disaat ini mempermudah kita membina hubungan dengan siapa pun juga, karna kita senantiasa diperlukan, meski terkadang dibenci masyarakat, khusunya di bidang pelayanan publik serta administrasi. Manfaatkan relasi untuk menambah penghasilan dan meningkatkan karir Anda.
9. Mudah berpindah instansi. Tidak seperti di swasta yang wajib lewat tes lagi buat bisa pindah kerja, di PNS sepanjang telah mengantongi NIP, Anda dapat pindah ke lembaga mana saja dengan tetap menggunakan NIP sebelumnya, asalkan terdapat yang mempromosikan Anda di tempat yang dituju dan Anda memang diperlukan di tempat tersebut. Syaratnya hanya mengajukan permohonan pindah dari Instansi asal ke BKN serta ke Instansi tujuan.
Jadi jangan sia-siakan kesempatan tahun ini untuk Lulus jadi PNS
0 Response to "Pendaftaran CPNS 2019 dan Besaran Gaji yang akan Diterima Jika Lulus jadi PNS"
Post a Comment